3. LEMBAGA PEMERINTAH
3. LEMBAGA PEMERINTAH
Lembaga resmi pemerintah yang mengurus pelegalan obat dan makanan disebut dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Ini dapat Kamu jadikan prospek kerja jika berminat bekerja di bawah naungan pemerintah.
Disamping itu bisa mencoba pada lembaga lain yang berada di bawah naungan pemerintah seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Untuk yang bekerja di BPOM rata-rata gaji yang diterima pada kisaran 3 juta ke atas tiap bulannya. Sedangkan pekerja BPJS kisaran antara 2,5 hingga 16,5 juta, tergantung jabatan yang di duduki.
Contoh Lembaga BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
Lembaga resmi pemerintah yang mengurus pelegalan obat dan makanan disebut dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Ini dapat Kamu jadikan prospek kerja jika berminat bekerja di bawah naungan pemerintah.
Disamping itu bisa mencoba pada lembaga lain yang berada di bawah naungan pemerintah seperti BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan). Untuk yang bekerja di BPOM rata-rata gaji yang diterima pada kisaran 3 juta ke atas tiap bulannya. Sedangkan pekerja BPJS kisaran antara 2,5 hingga 16,5 juta, tergantung jabatan yang di duduki.
Contoh Lembaga BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar;
- koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
- Berbagi
Komentar
Posting Komentar