5.RUMAH SAKIT, APOTEK, DAN LABORATORIUM KLINIK
Ketika sedang di Rumah Sakit, mungkin Anda pernah berada di sekitar apoteknya untuk mengambil obat yang diresepkan oleh dokter. Jika dilihat sekilas, mungkin apotek di rumah sakit terlihat serupa dengan apotek-apotek yang berada di luar rumah sakit. Meskipun intinya sama yaitu tempat untuk mendapatkan obat yang telah diresepkan oleh dokter, namun tetap saja ada perbedaan antara apotek rumah sakit dengan apotek biasa. Perbedaan yang paling utama adalah peran apotekernya.
Pekerjaan apoteker di rumah sakit jika menurut Permenkes No. 72 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, ada dua yaitu[2] :
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pelayanan farmasi klinik
Fungsi apoteker rumah sakit yang pertama dalam peraturan tersebut sebenarnya hampir mirip dengan peran apoteker di apotek biasa. Namun memang ada beberapa perbedaannya dibandingkan dengan apoteker di apotek biasa. Untuk pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP di rumah sakit, meliputi[2]:
Pemilihan, biasanya pemilihan obat, alkes dan BMHP di rumah sakit harus disesuaikan dengan formularium rumah sakit yang telah disepakati oleh staf medis dan berdasarkan pola penyakit di rumah sakit tersebut,
Perencanaan, pada bagian ini harus ditentukan jumlah dan periode waktu penggunaan dari obat, alkes dan BMHP yang biasanya juga disesuaikan dengan anggaran dari rumah sakit,
Pengadaan, dalam proses ini sebenarnya sama dengan apa yang dilakukan di apotek biasa, perbedaannya adalah apotek atau instalasi farmasi rumah sakit memiliki kewenangan dalam membuat atau memproduksi sediaan farmasi tertentu. Namun tentu terbatas tujuan penggunaannya dan hal lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan,
Penerimaan, umumnya sama dengan proses penerimaan obat di apotek,
Penyimpanan, pada dasarnya penyimpanan sediaan farmasi, alkes dan BMHP sama standarnya di semua apotek, yang menjadi perbedaan adalah sediaan farmasi yang biasanya lebih beragam di apotek rumah sakit sehingga cara penyimpanannya pun juga akan terdapat perbedaan dengan apotek biasa.
Distribusi, jika di apotek biasa penyerahan obat hanya dari apotek ke pasien saja, berbeda dengan di rumah sakit yang selain penyerahan langsung kepada pasien rawat jalan, obat dari instalasi farmais juga didistribusikan ke ruangan-ruangan rawat inap dimana proses penyimpanannya juga diawasi oleh apoteker.
Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP,
Pengendalian, dan
Administrasi.
Peran kedua apoteker di rumah sakit dalam memberikan pelayanan farmasi klinik, menjadi pembeda yang sangat menonjol jika dibandingkan dengan apoteker yang bekerja di apotek saja. Menurut American College of Clinical Pharmacy, apoteker klinis bekerja langsung bersama dengan dokter, tenaga profesional kesehatan lainnya, dan pasien untuk memastikan bahwa obat yang diresepkan untuk pasien memberikan kontribusi untuk memberikan hasil terbaik pada pasien[1].
Sedangkan menurut Permenkes No 72 tahun 2016, pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan, meliputi[2]:
- pengkajian dan pelayanan Resep;
- penelusuran riwayat penggunaan Obat;
- rekonsiliasi Obat;
- Pelayanan Informasi Obat (PIO);
- konseling;
- visite;
- Pemantauan Terapi Obat (PTO);
- Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
- Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);
- dispensing sediaan steril; dan
- Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);
Komentar
Posting Komentar